Jawab Tudingan Miring, AT Sebut Fitnah dan Bukan Produk Berita
D'pressure-Garut- Menjawab tuduhan dalam sebuah artikel terkait dugaan pemerasan, AT menyampaikan bantahan tegas dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Saya menegaskan informasi tersebut tidak benar dan saya tidak pernah melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun terhadap SAM, AM dan DL, apalagi ada nominal Rp.10 juta tidak benar,” ujar AT, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan oleh DL melalui platform google site (Kuntara.com) merugikan nama baik dan reputasinya, baik secara pribadi maupun profesional dalam kapasitasnya sebagai jurnalis atau pemilik media. “Tudingan ini sepihak, tanpa bukti kuat, dan merupakan fitnah yang dapat mencemarkan nama baik saya dan media saya. Ini bukan produk berita karena selain mengandung fitnah juga dimuat lewat google site pribadi,” tambahnya.
AT menjelaskan, menyebarkan berita fitnah di media sosial berimplikasi hukum bagi pelaku dan bisa dijerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik di media elektronik, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan orang lain. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP (Pasal 310 dan 311)," jelas AT.
AT menduga pembuat berita fitnah ini berasal dari oknum lembaga yang ditengarai menyelewengkan keuangan negara. Karena itu, AT akan menelusuri si pembuat berita fitnah dan berencana akan menempuh jalur hukum.
"Sementara akan saya telusuri dulu, kemudian akan menempuh jalur hukum,"tegasnya.
(Red)