Dinilai Janggal, RDTR Dinas PUPR Garut Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam


D'pressure-Garut-
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2021, terbongkar. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas PUPR Garut memperbolehkan Garut Utara membuka kawasan "Klub Malam", atau tempat hiburan. 

Rencana Dinas PUPR ini terungkap saat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audensi di Gedung DPRD Garut pada Selasa, 25 Februari 2025 yang diterima oleh Komisi II.

“Dinas PUPR pada bidang tata ruang telah menerima dokumen laporan akhir penyusunan rencana detai tata ruang (RDTR) Kecamatan Balubur Limbangan (Updateing) 2021 tertuang jelas, bahwa kegiatan yang diizinkan terbatas jumlahnya diantaranya termuat pada poin 2). Jasa tempat hiburan, Jasa Penginapan Hotel, Jasa Penginapan losmen, ‘Klub Malam’, dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan syarar,, tulis dalam dokumen RDTR Dinas PUPR bidang Tata Ruang Kabupaten Garut,” sebut Asep saat audensi dengan Komisi II DPRD Garut, Selasa (25/2/2025).

Sementara menurut Ketua GLMPK, Bakti, menyebut pejabat Dinas PUPR pada bidang Tata Ruang sepertinya mau menghancurkan kawasan limbangan yang dikenal kota santri dengan menuangkan atau menyusupkan dalam RDTR yang mengizinkan tempat hiburan dewasa dan klub malam dibuka. 

"Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dokumen RDTR ini tidak terbongkar, pasti akan ditetapkan menjadi peraturan," kata Bakti. 

Penyusunan RDTP tahun 2021, tambah Bakti, dinilai ada kejanggalan, sepertinya ada penyusup yang memasukan agar diperbolehkan adanya klub malam, bahkan tempat hiburan dewasa lainnya, karena dalam penyusunan dokumen tersebut tentunya menghabiskan anggaran ratusan juta, dan telah diterima secara sah oleh dinas PUPR melalui bidang tata Ruang.

“Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang, nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Daerah tentang RDTR, jadi kalau ada yang mengajukan usaha klub malam, atau hiburan dewasa akan diijinkan karena perdanya boleh, kan bahaya,” sebut Bakti.

Bakti menjelaskan, hemat kami kategori tempat hiburan dewasa adalah tempat hiburan yang biasanya buka di malam hari dan menawarkan hiburan yang lebih rancak. Diantaranya diskotik, bar, karaoke, bahkan daerah pelacuran pun masuk kategori hiburan dewasa. Apalagi klub malam, Klub malam adalah tempat hiburan malam yang menyediakan musik dan tarian.

“Uang ratusan juta dipakai untuk menyusupkan hiburan malam di Limbangan, ingat limbangan adalah kota santri, tidak aka nada kabupaten Garut kalau tidak ada Limbangan, Kepala Bidang tata Ruang dinas PUPR harus bertanggungjawab terhadap dokumen RDTR yang telah dibuat dan diterimanya,” tegas Bakti


(Red.01)

Baca juga

Melayani Permintaan Peliputan dan Pemasangan Iklan Banner. Hubungi Marketing Director Kami (Email: dpressure660@gmail.com. Contact Person: 081395772226/085211696492). Alamat Redaksi: Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 44114. Penerbit : PT.BAJA SATRIA MEDIA.