Terindikasi Korupsi Proyek Jaling, Ketua DPW MOI Jabar Minta APH Periksa Desa Sindangsari Cisompet
D'pressure-Garut- Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Kampung Sindangsari RT 01 RW 01 dan Kampung Benjang RT 01 RW 10, Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Juknis.
Proyek Jaling jenis rabat beton yang dibiayai Dana Desa (DD) tahap 2 tahun anggaran 2024 ini menuai sorotan dan perbicangan warga. Pasalnya, dari mulai pengadaan bahan hingga pengerjaan diduga tidak sesuai rencana. Seperti pelaksanaan Jaling di Kampung Benjang RT 01 RW 10.
"Hasilnya sangat tipis hanya menghabiskan batu split 0,1 truk, pasir satu truk dan semen kurang lebih 25 atau 30 sak. Selain ada pengurangan bahan material, juga volumenya tidak sesuai rencana dari target 100 m x 0,1 m x 1 m, yang dilaksanakan hanya sekitar 50 sampai 60 meteran dengan biaya Rp. 22 juta," ungkap warga yang enggan ditulis namanya, Kamis (14/11/24).
Sumber menambahkan, pembangunan Jaling di Kampung Sindangsari RT 01 RW 01 juga dinilai tidak jauh berbeda dengan Jaling di Kampung Benjang. Menurut dia, ada pengurangan bahan material dan HOK.
"Kuat dugaan volume Jaling di Kampung Sindangsari juga ada pengurangan, targetnya 200 mx 0,1 m 1 x m dengan biaya Rp. 38 juta. Sementara bahannya seperti pasir hanya 3,5 truk, batu split 1 truk, semen 70 sak dan upahnya hanya Rp.5 juta," imbuhnya.
Terpisah saat memintai tanggapan Ketua DPW PW/MOI Jawa Barat R. Satria Santika (Bro Tommy) mengatakan, bahwa setiap indikasi kecurangan dalam pengerjaan suatu pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara agar segera diperiksa. Karena itu dia meminta kepada instansi/institusi terkait untuk turun tangan.
"Kalau warga sudah bersuara memberikan bocoran-bocoran di desanya terkait dugaan penyelewengan maupun ketidaksesuaian dalam pengalokasian anggaran pembangunan, harus disikapi oleh semua pihak. Tidak hanya DPMD dan Inspektorat saja, pihak penegak hukum seperti Tipikor Polres dan Kejaksaan diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa Kepala Desa Desa Sindangsari Kecamatan Cisompet sebagai kuasa pengguna anggaran di desa," ungkapnya, Minggu (17/11/24).
Tommy memandang, jika dinas dan institusi terkait tidak segera menyikapi persoalan dilapangan maka dikhawatirkan akan muncul persoalan-persoalan yang lebih besar dikemudian hari.
"Kalau enggak disikapi khawatir akan muncul praktik-praktik yang menjurus kearah korupsi lebih besar lagi sehingga berdampak buruk pada kemajuan pembangunan di desa dan merugikan keuangan negara serta masyarakat," tandasnya.
Sayangnya hingga berita ini dimuat awak media belum berhasil menghubungi Kepala Desa Sindangsari.
(Suparman/Red)